Tujuan PSBB
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona atau COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”
Tujuan utama PSBB adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.
Jenis Kegiatan yang dibatasi adalah:
Berikut ini adalah semua kegiatan yang dibatasi atau dilarang selama pelaksanaan PSBB
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Ganti dengan dirumah dengan menggunakan media yang paling efektif seperti media internet. Pengecualian berlaku untuk proses belajar mengajar yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kegiatan Bekerja di Kantor
Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya dengan jumlah yang normal atau jumlah karyawan yang masuk kantor sangat dibatasi. Ganti dengan sistem bekerja dari rumah (work from home). Pengecualian berlaku untuk perusahaan atau instansi tertentu seperti pelayanan publik, perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok atau barang penting.
3. Kegiatan Keagamaan
Semua tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Ganti dengan beribadah dirumah masing-masing
4. Kegiatan di Tempat Umum
Tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau covid-19.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan, dll
6. Kegiatan Transportasi
Moda transportasi umum yang mengangkut penumpang sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satau dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting yang telah ditentukan.
7. Kegiatan Lainnya
Kegiatan lain yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
Comments
Post a Comment